Contoh Kasus ITE (Ariel Noah)
KASUS ARIEL "PETERPEN"
Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno
mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut
Tari.
Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel
mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel
terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim
yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6
tahun penjara. Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis
menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang
Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE) Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan
tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu
video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di
Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama
mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah
Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan
dengan para tahanan lainnya. Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21
oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawan mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan
Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno
yang dimainkannya sendiri.
diambil :https://entertainment.kompas.com/read/2010/06/22/13542927/ariel.pun.dijerat.uu.ite |
Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B
2165/E/II/EPP/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur
prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU
No 44/1978 tentang Pornografi pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No
11/1978 tentang ITE pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP pasal 35 UU No
44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin 22 Januari 2011, Ariel resmi menjalani persidangan
pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal
29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 56, denda minimal 6 tahun
paling lama 12 tahun, dan denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6
milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27
ayat 1 pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun
denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan
video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.
KEPUTUSAN
AKHIR
"Berdasarkan hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel
Irham atau Ariel Peterpan pelaku video porno serta ikut juga menyebarkan video
porno yang melibatkan dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari telah terbukti
bersalah. Keputusan Terakhir Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso
Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250
juta,"di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011 | 12:01. [1]
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi juga Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP.
Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang dituduhkan
diperankan oleh dia dengan perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepala
Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU
Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29. Dalam Pasal 4 tertulis
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan,
kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
"Jadi, terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi, itu sudah
keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi pada hari Selasa (22/6/2010).
Adapun pada UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1. Di pasal itu
tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan." Marwoto menambahkan, untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282
tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya
melanggar kesusilaan.[2]
[1]
http://revie0.blogspot.com/2014/04/kasus-ariel-noah.html (Diakses pada tanggal 17 Oktober 2018, pukul 17:00)
[2] https://bola.kompas.com/read/2010/06/22/13542927/Ariel.Pun.Dijerat.UU.ITE (Diakses pada
tanggal 17 Oktober 2018, pukul 17:15)
Komentar