Contoh Kasus ITE (Ariel Noah)


KASUS ARIEL "PETERPEN"

Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari.
diambil :https://entertainment.kompas.com/read/2010/06/22/13542927/ariel.pun.dijerat.uu.ite
Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya. Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawan mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri.
Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin 22 Januari 2011, Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 56, denda minimal 6 tahun paling lama 12 tahun, dan denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.


KEPUTUSAN AKHIR
"Berdasarkan hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan pelaku video porno serta ikut juga menyebarkan video porno yang melibatkan dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari telah terbukti bersalah. Keputusan Terakhir Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta,"di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011 | 12:01. [1]
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP. Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang dituduhkan diperankan oleh dia dengan perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29. Dalam Pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak." "Jadi, terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi, itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi pada hari Selasa (22/6/2010). Adapun pada UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1. Di pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Marwoto menambahkan, untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.[2]



[1] http://revie0.blogspot.com/2014/04/kasus-ariel-noah.html (Diakses pada tanggal 17 Oktober 2018, pukul 17:00)
[2] https://bola.kompas.com/read/2010/06/22/13542927/Ariel.Pun.Dijerat.UU.ITE (Diakses pada tanggal 17 Oktober 2018, pukul 17:15)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Menggunakan PhET(untuk E-Learning)

Cara Mudah Membuat Blog